INDRAMAYU – Sejumlah mantan pejabat di lingkungan pemkab Indramayu hingga saat ini masih menggunakan mobil dinas (mobdin). Tak heran hal itu banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Sekda Indramayu H Ahmad Bahtiar SH mengakui kalau sejumlah mantan pejabat memang masih menggunakan mobil dinas. “Memang ada sejumlah mobdin yang masih dipakai mantan pejabat. Namun pada praktiknya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk organisasi atau lembaga yang masih terkait dengan kegiatan pemerintahan,” terang Bahtiar, saat ditemui Radar usai menghadiri pelantikan Rektor Unwir, Jumat (16/5). Terkait hal tersebut, kata Bahtiar, pemerintah Kabupaten Indramayu akan memperketat syarat dalam pemberian izin pinjam pakai mobil dinas (mobdin) yang hingga kini masih dipakai oleh mantan pejabat yang telah pensiun. Syarat yang lebih ketat tersebut dilakukan agar penggunakan mobdin bisa sesuai dengan kebutuhan. Bahtiar mengatakan, sistem pinjam pakai mobdin tersebut juga dibolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, selama tidak ada masalah, sistem pinjam pakai bisa dilakukan dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sekda juga mengaku hingga kini belum mendapatkan data resmi dari Dinas Keuangan Daerah terkait jumlah serta nama pengguna mobdin yang masih dipakai mantan pejabat. Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Wita Suwita mengatakan, untuk menarik mobdin dari tangan para mantan pejabat, dibutuhkan paying hokum yang lebih rinci. Pasalnya, Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah yang mengadopsi PP Nomor 6 Tahun 2006 itu kurang jelas dan rinci. Menurutnya, Pemkab saat ini tengah mengajukan revisi Perda Nomor 14/2008 ke DPRD Kabupaten Indramayu. “Dengan perda yang baru, diharapkan mobil dinas bisa ditarik secepatnya,” ujar Wita. Sementara itu, Direktur Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad ST mengungkapkan, Pemkab Indramayu harus lebih tegas dalam penggunaan mobil dinas. Pasalnya, kebutuhan mobdin untuk keperluan pemerintahan juga cukup tinggi. “Daripada dipakai oleh mantan pejabat, lebih baik digunakan untuk dinas atau instansi yang membutuhkan mobilitas tinggi seperti menunjang penagihan pajak dan potensi pendapatan asli daerah,” tutur Agus. Pemkab Indramayu juga harus lebih tegas soal aturan terutama soal pemakaian mobdin oleh mantan pejabat. Diharapkan bagi pejabat yang pensiun, secara otomatis bisa langsung menyerahkan mobdin kepada pemkab. (oet)
Mantan Pejabat Kuasai Mobdin
Sabtu 17-05-2014,11:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,16:15 WIB
Toyota Agya Manual vs Matik: Kelebihan, Kekurangan, Biaya Servis, Mana yang Lebih Untung Dibeli?
Selasa 26-05-2026,20:31 WIB
Kumpulan Doa Iduladha 2026 yang Dianjurkan Dibaca Setelah Salat Id, Lengkap dengan Artinya
Selasa 26-05-2026,21:44 WIB
Juli, Jokowi ke Cirebon, Disambut Parade Gajah
Rabu 27-05-2026,02:05 WIB
Niat dan Tata Cara Salat Iduladha 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Selasa 26-05-2026,21:06 WIB
Wow! Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Cirebon Tembus 1.062 Kg Jelang Iduladha 2026
Terkini
Rabu 27-05-2026,16:00 WIB
Toyota Yaris Bekas Terbaik Keluaran Tahun Berapa? Ini Pilihan Paling Worth It di 2026
Rabu 27-05-2026,15:33 WIB
Manchester United dan Chelsea Bersaing Dapatkan Maxi Araujo, Sporting CP Pasang Harga Fantastis
Rabu 27-05-2026,15:00 WIB
Dramatis! Damkar Indramayu Evakuasi Sapi Kurban 4,5 Kwintal yang Terjebak Lumpur di Selokan
Rabu 27-05-2026,14:00 WIB
7 Café Hidden Gem di Cirebon yang Estetik dan Adem, Cocok untuk Nongkrong hingga WFC
Rabu 27-05-2026,13:30 WIB