Selain itu, Hamzaiya menilai pengelolaan internal pasar juga perlu mendapat perhatian serius.
Aktivitas pedagang yang meluas hingga ke bahu jalan dinilai semakin mempersempit ruang lalu lintas.
Padahal, sebagai fasilitas publik, pasar seharusnya dikelola dengan sistem yang tertib, termasuk dalam penataan lapak dan area sirkulasi kendaraan.
Menurutnya, pembiaran terhadap penggunaan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan bertentangan dengan fungsi ruang milik jalan serta prinsip ketertiban umum.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Cisaat–Cibogo–Pabuaran Bikin Jalan Macet, Dishub Jabar Keluarkan Surat Himbauan
Lemahnya penertiban di lapangan dinilai mencerminkan kurang tegasnya pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
Ia mengingatkan, tanpa langkah penataan menyeluruh dan koordinasi lintas dinas, persoalan kemacetan di Pasar Ciledug berpotensi terus berulang dan bahkan semakin parah seiring meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial. Harus ada penataan pasar, pengaturan parkir, rekayasa lalu lintas, dan penegakan aturan yang konsisten."
"Kalau tidak, masyarakat akan terus menjadi korban kemacetan setiap hari,” katanya.
Hamzaiya menegaskan, situasi di Pasar Ciledug saat ini menjadi cerminan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan publik dalam pengelolaan ruang kota.
Ia berharap penanganan tidak lagi bersifat sementara, melainkan dilakukan secara struktural dan berkelanjutan agar fungsi jalan dan aktivitas pasar dapat berjalan seimbang tanpa saling merugikan. (*)