Dalam razia pekat yang gelar sebelumnya, petugas berhasil mengamankan 294 botol miras dari berbagai merek dari sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu, 11 Januari 2026.
Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolresta Cirebon mengatakan, seluruh miras yang disita berasal dari penjual ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya.