Motif ekonomi menjadi alasan AS terjun ke bisnis haram tersebut. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan.
AKBP Eko menegaskan bahwa sabu yang dibungkus permen tersebut ditujukan untuk pasar remaja hingga dewasa. Modus ini tergolong baru di Kota Cirebon dan terungkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, ditambah denda besar,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika.