Saat ini, proses administrasi pengangkatan PPPK SPPG telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup serta pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
BACA JUGA:Tablet Rasa Laptop, Cek Spesifikasi Lengkap dan Harga Huawei MatePad Pro 13.2
BACA JUGA:Cari HP Android Mirip iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026
“Kami sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK. Diperkirakan seluruh pegawai inti SPPG ini resmi menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026,” jelas Dadan.
Sebanyak 32 ribu calon PPPK tersebut nantinya akan melengkapi sekitar 2.080 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK SPPG BGN yang lebih dulu bertugas sejak Juli 2025.
Klarifikasi soal Pasal 17 Perpres MBG
Sebelumnya, muncul beragam tafsir mengenai Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” tidak merujuk pada seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah pegawai inti dengan fungsi strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam rilis resmi BGN di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif membantu pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Status Relawan Tetap Diakui, Tapi Non-ASN
BGN menegaskan bahwa meski tidak diangkat sebagai PPPK, peran relawan tetap sangat vital dalam menyukseskan Program MBG.
Namun, sejak awal kebijakan ini memang dirancang agar relawan memiliki status partisipatif dan non-ASN.
“Relawan adalah penggerak sosial. Perannya krusial, tetapi secara regulasi mereka tidak masuk kategori aparatur negara. Desain kebijakan ini dibuat agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tegas Nanik.
Dengan penjelasan tersebut, BGN berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pengangkatan PPPK SPPG.