“Regulasi hukum harus dibaca secara utuh dan proporsional. Jangan hanya mengambil potongan pasal lalu disimpulkan sendiri tanpa dasar keilmuan,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terjebak pada narasi yang menyesatkan dan dapat memahami substansi KUHP baru secara lebih objektif.