Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Nol Persen Tidak Sebabkan Legislatif Deadlocks

Sabtu 24-01-2026,09:08 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Leni Indarti Hasyim

BACA JUGA:Gaji Pegawai SPPG di Indramayu Capai Rp3,5 Juta, Cerita Yusuf Sempat Ikut Bank Keliling Lalu Nganggur

"Jadi ada 17 suara yang hilang, itu luar biasa. Kalau di Pemilu 2009, 18 kursi itu bisa satu fraksi sendiri. Apakah hal itu bisa diselesaikan dengan usulan CSIS," ujar Mahfuz.

Kedua, adalah soal kedaulatan suara rakyat, sebab rakyat yang datang untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijamin oleh Konstitusi.

"Jadi atas dasar apa atau atas kewenangan apakah, suara ini kemudian dihanguskan dan dikonversi. Lalu, diberikan ke partai lain," jelas Ketua Komisi I DPR 2010-2016 ini.

Dalam kesempatan ini, Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik menyatakan, tidak sependapat dengan pernyataan Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes, bahwa tidak ada ambang batas parlemen dapat menyebabkan keputusan legislatif menjadi panjang dan berlarut-larut.

BACA JUGA:UMKM Wajib Tahu! KUR BRI 2026 Cair, Bunga Rendah dan Tenor Hingga 5 Tahun

"Saya melihat 2004-2009 itu, periode pak SBY {Susilo Bambang Yudhoyono) pertama sebagai presiden. Beliau itu sangat demokratis, dan tidak memaksakan ada satu koalisi mayoritas.Tidak ada masalah serius yang membuat pengambilan keputusan deadlocks atau panjang berlarut larut. Secara legislasi tidak pernah terjadi," ungkap Mahfuz.

Ia mengatakan, keributan terjadi ketika ambang batas parlemen mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.

Masalah ambang batas ini, lanjut dia, juga menyebabkan terjadinya perpecahan dan fragmentasi partai politik hingga saat ini.

"Begitu ambang batas parlemen ini diberlakukan, logikanya ada penyederhanaan partai politik yang masuk DPR, ada efektivitas pelembagaan dan penguatan partai politik. Tapi itu tidak terjadi," tegas nya.

Artinya, ambang batas parlemen tidak membawa korelasi positif pada kelembagaan DPR dan penguatan partai politik.

BACA JUGA:Cek Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Perbedaan Awal Puasa Versi Muhammadiyah dan Kemenag

Karena itu, ambang batas parlemen hanya sekedar pilihan sistem politik yang disepakati DPR dan pemerintah dalam setiap pemilihan umum.

"Bahwa ambang batas misalnya dikecilkan atau dinolkan tidak akan berdampak terjadinya distabilisasi lembaga legislatif atau interkonsolidasi partai politik," tandasnya.

Mahfuz menilai ada pintu lain yang bisa digunakan untuk mengefektifkan kelembagaan DPR dan penyederhanaan partai politik. Pertama, perketat syarat mendirikan badan hukum partai. Kedua, perketat proses pendaftaran calon peserta pemilu. Ketiga, perketat pengaturan syarat minimun pendirian fraksi.

"Jadi kalau kita lihat demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, yang diinginkan oleh masyarakat luas termasuk Gen Z itu, bagaimana kita memiliki anggota dewan yang efektif dan betul-betul bekerja untuk rakyat. Bukan masalah ambang batas parlemen, tapi lebih pada kualitas anggota dewannya, " tandasnya. 

Kategori :