Terkait adanya tawaran investor yang ingin memasang tapping box di seluruh restoran di Kabupaten Cirebon, Fahmi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup peluang tersebut. Namun, keputusan kerja sama tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.
BACA JUGA:Ketua DPRD Berharap Ada Perbaikan DTSEN di Kota Cirebon
BACA JUGA:Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Infrastruktur Wali Kota Cirebon
“Secara konsep kami sepakat, tapi tetap harus dikaji secara menyeluruh. Apakah kerja sama ini benar-benar menguntungkan Pemkab Cirebon dan berdampak positif pada PAD,” jelasnya.
Kajian tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk Bappelitbangda, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari skema kerja sama, pembagian manfaat, hingga potensi dampaknya terhadap pendapatan daerah.
Fahmi optimistis, jika pemasangan tapping box diperluas secara signifikan, hasilnya akan terasa langsung. Ia memperkirakan, dengan seribu unit tapping box terpasang di restoran aktif, penerimaan pajak restoran akan meningkat tajam.
Saat ini, jumlah tapping box yang terpasang baru 93 unit, sebagian besar merupakan bantuan dari Bank BJB Sumber dan hanya menyasar restoran berskala besar. Angka tersebut masih jauh dari total keseluruhan usaha kuliner yang ada.
Ia juga mengungkapkan bahwa data wajib pajak restoran bersifat dinamis. Ada usaha yang baru beroperasi beberapa bulan sudah tutup, namun ada pula yang mampu bertahan hingga bertahun-tahun.
Meski demikian, sektor pajak restoran tetap menunjukkan kinerja positif. Pada tahun 2025, target pajak restoran sebesar Rp36,7 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp38,1 miliar. Untuk tahun ini, target kembali dinaikkan menjadi Rp43,3 miliar.