RADARCIREBON.COM - Aparat Polsek Kedawung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjual minuman keras (miras) di Dusun Dukuhmalang, Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam, 31, Januari 2026.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek dan jenis dari dalam rumah warga.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran miras di lingkungan mereka.
Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nashori bersama jajarannya dengan melakukan operasi ke lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA:Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati puluhan botol miras yang disimpan di dalam rumah.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dukupuntang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nashori menegaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
“Penggerebekan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras. Dari lokasi, kami mengamankan 38 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti,” tegasnya.
BACA JUGA:Timnas Futsal Indonesia Juara Grup A Piala Asia 2026, Tantang Vietnam di Perempat Final
Ia menambahkan, Polsek Kedawung berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang meresahkan lingkungan. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam menjaga kondusivitas wilayah,” tuturnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Polsek Kedawung untuk proses hukum lebih lanjut.