Parkir Liar di Depan CSB Cirebon Ditertibkan, Puluhan Motor Dirantai Satpol PP

Selasa 03-02-2026,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

“Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019. Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Sanksinya berupa denda maksimal Rp200 ribu,” jelasnya.

Meski demikian, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif.

Namun, Luthfi menegaskan bahwa ke depan pihaknya tidak akan ragu menerapkan sanksi denda apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

“Kalau masih membandel dan tetap parkir di trotoar, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kategori :