JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabar baik bagi jutaan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah sepakat memastikan seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI BPJS Kesehatan tetap aktif selama tiga bulan ke depan.
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat bersama pemerintah Senin 9 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap membayarkan iuran PBI BPJS Kesehatan agar peserta tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Ungkap 13,5 Juta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Bantuan Dialihkan
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Tak hanya memastikan keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah strategis berupa pengecekan dan pemutakhiran data desil penerima bantuan.
Proses ini akan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan dengan menggunakan data pembanding terbaru agar bantuan tepat sasaran.
Selain itu, optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi poin penting dalam kesepakatan tersebut.
Pemerintah diminta memaksimalkan anggaran yang ada dengan basis data yang akurat guna menghindari kesalahan sasaran penerima manfaat.
BACA JUGA:BPJS PBI Dicoret Kemensos? Pemprov Jawa Barat Pastikan Pasien Kronis Tetap Terlindung
“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran APBN secara tepat sasaran dan berbasis data yang akurat,” lanjut Dasco.
Dalam rapat tersebut, DPR juga menekankan pentingnya peran aktif BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
BPJS diminta memberikan notifikasi atau pemberitahuan lebih awal apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik untuk peserta PBI maupun PBPU yang dibiayai pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah kebingungan di masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi layanan jaminan kesehatan nasional.