Rumah Penerima Bansos di Majalengka Wajib Dipasang Stiker, Ini Penjelasan Bupati

Jumat 13-02-2026,20:02 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Moh Junaedi

Lingkungan sekitar dapat mengetahui siapa saja yang terdaftar sebagai penerima bantuan, sehingga potensi kesalahan data dapat segera dikoreksi.

Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki validitas data penerima bantuan sosial secara nasional.

“Dengan transparansi ini, bansos diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya Majalengka yang langkung sae,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemcam Leuwimunding Luncurkan Simpatik Paman Bansos, Cara Baru Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Sementara itu, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Apip Supriyanto, Dinas Sosial Kabupaten Majalengka memaparkan jumlah penerima manfaat bantuan sosial di daerah tersebut.

Untuk tahun 2026, jumlah penerima tercatat sebagai berikut:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): 52.991 orang
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): 123.036 orang
  • Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS): 213.047 orang
  • Bantuan Pangan (BAPANG): 135.130 orang

Angka tersebut menunjukkan besarnya cakupan program bantuan sosial di Majalengka. 

Karena itu, validitas data menjadi kunci utama agar bantuan benar-benar menyasar keluarga yang membutuhkan.

“Dinas Sosial berkomitmen melakukan verifikasi data setiap bulan untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ujar Apip.

Kebijakan labelisasi rumah penerima bansos ini dinilai sebagai bentuk inovasi pengawasan berbasis partisipasi masyarakat. 

Dengan informasi yang terbuka, warga diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari sistem kontrol sosial.

Di sisi lain, langkah ini juga memicu diskusi publik mengenai pendekatan paling tepat dalam menjaga akurasi data kemiskinan. 

BACA JUGA:Benarkah BLT Kesra 2026 Rp900 Ribu Tidak Cair? Ini Cara Cek Bansos yang Masih Aktif

Namun Pemkab Majalengka menegaskan, substansi kebijakan ini adalah membangun kejujuran, keadilan, dan transparansi.

Bagi pemerintah daerah, bansos bukan sekadar program rutin, melainkan instrumen perlindungan sosial yang harus dijalankan secara akuntabel.

Dengan pengawasan bersama, verifikasi berkala, dan keterbukaan data, Pemkab Majalengka optimistis penyaluran bansos ke depan semakin tepat sasaran dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata. (ono)

Kategori :