Resmi, Ini Dia Perubahan Jam Kerja ASN Kabupaten Kuningan Selama Ramadan 1447 H

Selasa 17-02-2026,11:43 WIB
Reporter : Agus Panther
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Rafael Tan Terpukau Bakat Peserta Audisi 'The Icon Indonesia' di Bandung

BACA JUGA:Ramalan Shio Besok: 5 Shio Ini Bakal Ketiban Rezeki Nomplok, Kamu Termasuk?

Untuk unit layanan kesehatan tersebut, jam kerja dimulai lebih pagi, yakni pukul 07.30 WIB. 

Sementara jam pulang bervariasi antara pukul 13.00 hingga 13.30 WIB, tergantung pembagian tugas dan sistem shift masing-masing unit.

Bupati menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus memastikan tidak ada gangguan pelayanan akibat perubahan jadwal ini. 

Kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pembagian tugas maupun sistem giliran kerja agar layanan tetap optimal.

Tetap Produktif Meski Jam Berkurang

Penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. 

Tujuannya jelas, yakni menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

Meski terdapat pengurangan jam kerja, Bupati menekankan agar produktivitas dan capaian kinerja ASN tidak mengalami penurunan. 

Setiap pegawai tetap dituntut profesional dalam menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Walaupun jam kerja disesuaikan menjadi 32,5 jam per minggu, kualitas pelayanan publik dan target kinerja harus tetap terjaga,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Disiplin Tetap Diperketat

Menariknya, walau jam kerja lebih singkat, aspek kedisiplinan justru diperketat. Apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari Senin mulai pukul 07.45 WIB. 

Untuk pejabat struktural seperti Staf Ahli, Asisten, hingga Kepala Perangkat Daerah, apel terpusat di Halaman Kantor Pemkab Kuningan atau kawasan KIC.

Selain itu, absensi berbasis aplikasi daring tetap diberlakukan dengan pengawasan ketat terhadap jam kedatangan dan kepulangan pegawai. 

Kategori :