Bagi murid Muslim, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim didorong mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
Pendekatan ini bertujuan membangun karakter sekaligus menjaga toleransi dan kebersamaan antarumat beragama.
Libur Idulfitri 16–20 dan 23–27 Maret 2026
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Momentum ini dipandang penting untuk menumbuhkan nilai persaudaraan, persatuan, serta empati sosial.
SEB juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran selama Ramadan.
Intensitas kegiatan fisik dapat dikurangi, asesmen dilakukan secara formatif, serta perhatian khusus diberikan kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) dan murid yang berpotensi tertinggal.
Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Di sisi lain, orang tua dan wali murid didorong aktif mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, dan penguatan karakter.
Pengawasan penggunaan gawai serta perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini juga menjadi perhatian utama.
Dengan terbitnya SEB ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif, humanis, dan berorientasi pada penguatan karakter generasi muda Indonesia. (*)