RADARCIREBON.COM – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali menjadi perhatian serius jajaran Polres Kuningan.
Aparat kepolisian bergerak cepat membubarkan aktivitas ilegal tersebut dalam operasi penertiban yang digelar pada Sabtu malam (21/2/2026).
Penindakan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya balapan liar yang kerap berlangsung hingga dini hari di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Kuningan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Aktuin Moniharapon.
BACA JUGA:Motor Guru Ngaji di Cirebon Raib Saat Mengajar, Aksi Curanmor Terekam CCTV
BACA JUGA:Hukum Puasa Belum Mandi Wajib, Sah atau Tidak? Simak Nih Penjelasan Lengkapnya
Dalam razia itu, petugas tak hanya membubarkan kerumunan remaja yang terlibat, tetapi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.
Patroli Ditingkatkan, Penindakan dan Edukasi Jalan Beriringan
AKP Aktuin menegaskan, patroli rutin akan semakin diintensifkan, khususnya pada malam akhir pekan dan jam-jam rawan yang kerap dimanfaatkan untuk balap liar.
“Kami tidak akan memberi celah bagi aksi balap liar di wilayah hukum Polres Kuningan. Selain melanggar aturan, kegiatan ini membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Satu Tahun Eman-Dena Pimpin Majalengka: Perkuat Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Menurutnya, mayoritas pelaku balap liar masih berusia remaja. Karena itu, pendekatan yang diterapkan tidak hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga pembinaan dan edukasi.
Langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai risiko dan dampak balap liar, serta pembinaan langsung kepada remaja yang terjaring razia.
Sementara bagi pelanggar aturan lalu lintas, polisi tetap memberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.