Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci memutus mata rantai peredaran obat ilegal.
Melalui penangkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus pesan tegas bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras, akan ditindak tanpa kompromi. (bae)