Edarkan Tramadol Ilegal, Pemuda di Jatiwangi Diciduk Polisi

Rabu 25-02-2026,10:37 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar.

Seorang pria berinisial SS (22) ditangkap karena diduga mengedarkan pil tramadol secara ilegal di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (23/2/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di kawasan tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:6 Tahanan Kasus Gedung Setda Cirebon Dipindah ke Bandung, Begini Kondisinya Menurut Kepala Rutan

Dari tangan SS, polisi menyita 179 butir pil tramadol yang dikemas dalam 17 bungkus plastik bertuliskan “Toffee”.

Selain itu, petugas juga menemukan satu pak plastik kosong dengan merek serupa yang diduga digunakan untuk pengemasan, satu gunting yang diduga dipakai dalam proses pengemasan, satu dus bekas paket ekspedisi JNT, satu tas selempang hitam bertuliskan “JFR”, uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Poco X7 warna putih yang kini masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga menjual tramadol tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan tenaga medis. Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan ketergantungan.

Kepolisian menilai peredaran obat keras tanpa izin kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat adiktif di kalangan generasi muda. Modus operandi yang digunakan juga semakin beragam, mulai dari transaksi langsung hingga memanfaatkan jasa pengiriman dan komunikasi digital untuk menghindari pengawasan.

BACA JUGA:Kasus Gedung Setda Cirebon Memanas, 3 Terdakwa Ajukan Perlawanan di Sidang Perdana

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan harus dihentikan,” ujar sumber kepolisian.

Atas perbuatannya, SS terancam dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:Bupati Lucky Hakim Tinjau Korban Puting Beliung di Indramayu, Salurkan Ribuan Paket Sembako

Kategori :