Ramadan 2026, Ini Ketentuan Resmi Penggunaan Speaker Masjid

Rabu 25-02-2026,21:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polemik penggunaan pengeras suara di masjid kembali mencuat menjelang dan selama Ramadan 2026. Isu ini saban tahun muncul dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah diatur secara jelas.

Melalui Kementerian Agama, pemerintah mengingatkan bahwa pedoman resmi telah diterbitkan sejak 2022.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022.

BACA JUGA:Viral Tarawih Terlama di Cirebon, 3 Jam Nonstop di Masjid Nurul Ikhsan, Baca 3 Juz Setiap Malam

BACA JUGA:Truk Pengebor Raksasa BBWS Disulap Jadi Menara Ikonik Masjid Al-Muhtadiin Indramayu

“Penggunaan pengeras suara sudah ada pedomannya untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi, kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai surat edaran,” ujar Thobib di Gedung Kemenag, Rabu 25 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu, pengeras suara dibagi menjadi dua jenis: pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan di dalam ruangan masjid atau musala, seperti salat berjamaah, ceramah, zikir, doa, dan tadarus.

Sementara pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan dan penggunaannya diatur secara ketat. Volume suara juga diatur dengan batas maksimal 100 desibel.

Secara teknis, sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.

Untuk azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi maksimal 5 menit.

Setelah azan berkumandang, rangkaian ibadah seperti salat, zikir, doa, hingga kajian dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

BACA JUGA:Semarak Ramadan di Cirebon, DWP Gelar Ngaji Irama Nahawand hingga Fiqih Wanita di Masjid Al-Kautsar

Khusus Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah, dan tadarus dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Kategori :