Dalam Rakernas sebelumnya, SMSI telah memutuskan sejumlah langkah strategis yang berkaitan dengan isu kedaulatan digital dan masa depan media siber nasional.
Beberapa poin penting yang dihasilkan antara lain:
- Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
- Mendorong pemerintah segera menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.
- Mendorong pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.
- Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional untuk mendukung kebangkitan bisnis media digital dalam negeri.
- Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi menjaga kesinambungan ekosistem digital nasional.
Firdaus menambahkan, Rapimnas nantinya akan dirangkaikan dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina dalam rangka peringatan HUT SMSI pada 7 Maret 2026.
Klausul dalam perjanjian dagang RI–AS tersebut dinilai memiliki implikasi strategis bagi masa depan industri media digital Indonesia.
Jika kewajiban dukungan terhadap organisasi berita domestik tidak dapat diberlakukan kepada platform digital asing, maka model keberlanjutan bisnis media nasional berpotensi terdampak.
Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan menjaga hubungan dagang bilateral tanpa mengorbankan kepentingan ekosistem pers nasional.
BACA JUGA:SMSI Kabupaten Cirebon Punya Ketua Baru, Maman Abdurahman Terpilih Aklamasi
Karena itu, sikap resmi SMSI dinilai penting sebagai representasi suara perusahaan media siber di Indonesia.
Keputusan yang akan diambil melalui Rapimnas diharapkan mampu memberikan arah yang jelas di tengah dinamika regulasi digital global.
Untuk saat ini, SMSI memilih menahan diri dan menunggu pembahasan menyeluruh sebelum menyampaikan pernyataan resmi terkait klausul perjanjian dagang RI–AS tersebut. (*)