RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memperketat aturan presensi aparatur sipil negara (ASN).
Terhitung mulai 1 Maret 2026, batas toleransi jarak absensi pada aplikasi MPras ditetapkan maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor atau lokasi kerja masing-masing.
Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang memberikan toleransi hingga 500 meter.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.
BACA JUGA:Ramalan 2026 Deretan Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan
Sekaligus mengantisipasi kendala teknis pembacaan lokasi (GPS accuracy) pada perangkat seluler pegawai.
Menurutnya, penyesuaian radius ini bertujuan memastikan presensi dilakukan secara valid dan akuntabel.
“Mulai 1 Maret 2026, ASN wajib berada dalam radius maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor saat melakukan presensi masuk maupun pulang kerja,” ujar Meilan kepada Radar Cirebon, kemarin.
Dijelaskannya, dalam ketentuan teknis yang disampaikan, ASN diwajibkan memastikan perangkat seluler berada dalam radius yang ditentukan saat melakukan presensi.
Jika presensi dilakukan di luar radius 200 meter, sistem secara otomatis akan menolak atau mencatatnya sebagai ketidakhadiran.
Namun, bagi ASN yang memiliki kepentingan tugas di luar titik koordinat kantor, presensi tetap dapat dilakukan melalui menu izin pada aplikasi.
Presensi tersebut akan tercatat sebagai presensi mobile setelah mendapat persetujuan atau approval dari atasan langsung.
“BKPSDM juga menyarankan seluruh ASN untuk mengaktifkan fitur High Accuracy pada pengaturan GPS perangkat sebelum membuka aplikasi MPras, guna meminimalisasi kesalahan pembacaan lokasi,” terangnya.
BACA JUGA:Run The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng