Peringatan Keras Bupati Eman: Jalan Majalengka 3 Bulan Rusak, Pengawas Harus Bertanggung Jawab

Senin 02-03-2026,09:57 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Bupati Eman Suherman melontarkan peringatan keras kepada jajaran pengawas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR). 

Ia menegaskan, integritas dan profesionalisme pengawas menjadi kunci utama dalam menjaga mutu pembangunan infrastruktur daerah.

Penegasan itu disampaikan Eman saat memberikan pengarahan kepada para pengawas, Sabtu (28/2/2026).

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa wajah pemerintah daerah salah satunya tercermin dari kualitas jalan, jembatan, dan sarana publik yang dibangun menggunakan anggaran negara.

BACA JUGA:Viral! Jalan Kanci-Sindanglaut Rusak Parah, Warga Tanam Pohon di Lubang Jalan

BACA JUGA:Israel Serang Iran di Bulan Ramadan, Mahfuz Sidik: Zionis Ingin Wujudkan The Greater Israel

“Baik dan buruknya infrastruktur, yang paling depan itu pengawas. Ketika bupati punya visi besar mewujudkan Majalengka Langkung SAE, maka pengawas harus menjadi ‘bupati’ di lapangan,” tegasnya.

Jalan Minimal 5 Tahun, Bukan 3 Bulan

Eman menyoroti temuan di lapangan terkait sejumlah proyek jalan yang tidak sesuai dengan umur teknis. 

Secara standar, konstruksi jalan seharusnya mampu bertahan minimal lima tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kerusakan hanya dalam hitungan bulan setelah selesai dikerjakan.

BACA JUGA:Malam Lailatul Qadar Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

BACA JUGA:Timur Tengah Memanas, Jamaah Umrah Cirebon Aman di Arab Saudi, Berikut Ini Update Terbaru

“Kalau tiga bulan sudah rusak, empat bulan sudah rusak, siapa yang salah? Yang mengawasi. Karena dia tahu spesifikasinya harus seperti apa,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Kerusakan dini berdampak luas, mulai dari terganggunya aktivitas masyarakat hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. 

Tak hanya itu, perbaikan berulang juga berpotensi membebani anggaran daerah.

Kategori :