Kenal Lewat Facebook, Siswi SMP Dicabuli Tiga Pemuda

Senin 02-06-2014,13:57 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majalengka berinisial Ri (13) dicabuli tiga pemuda yang baru dikenalnya lewat situs jejaring sosial (facebook). Ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jumat (30/5). Kapolres Majalengka AKBP Bulang Bayu Samudra SIK melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Khoerudin mengungkapkan, dalam melakukan tindakan bejatnya kepada gadis bau kencur itu dilakukan di kediaman salah seorang tersangka di Blok Sindanghurip, Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka yang diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yakni Zaenal Arifin (20), Doni Rahmat (21) dan Ade Ridwan (17). “Dalam menjalankan aksinya, mereka bertiga melakukan tindakan bejat tersebut di dalam rumah salah satu tersangka yakni Do/Doni sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga yaitu orang tua korban,” ujarnya, kemarin (1/6). Menurut Achmad, berdasarkan pemeriksaan sementara, dalam menjalankan aksinya yang dilakukan siang bolong, korban dihubungi oleh Ade Ridwan yang baru dikenalnya selama satu minggu ini lewat facebook. Dalam obrolan (chatting) via jejaring sosial tersebut sepakat untuk melakukan pertemuan di salah satu daerah di Kecamatan Cikijing. Dalam pertemuan tersebut, ketiga tersangka lantas mengajak mawar untuk berkunjung ke kediaman AR yang kebetulan saat itu di rumah tersangka sedang tidak ada orang tuanya. Di tempat itulah, korban langsung dibujuk agar mau menuruti kemauan bejat ketiga tersangka. Parahnya lagi, korban dicabuli secara bergantian. Usai hasrat ketiga tersangka itu terlampiaskan, mereka langsung mengantarkan pulang korban dengan mengendarai dua sepeda motor. Sesampainya di kediaman, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah dialami beberapa jam sebelumnya. “Dan orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada Mapolres. Kami langsung menangkap ketiga tersangka terkait kasus yang dialami oleh korban yang masih duduk di bangku SMP itu,” jelasnya. Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Mereka dikenakan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait