JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penggunaan dana zakat umat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui pernyataan resmi yang dirilis awal Maret 2026, BAZNAS dengan tegas membantah kabar tersebut.
Lembaga pengelola zakat negara ini memastikan bahwa dana ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) yang dihimpun dari masyarakat tetap dikelola sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta regulasi yang berlaku di Indonesia.
Klarifikasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor /1569/DLPZ-DLAY/PIMN/KD.02.05/III/2026 yang diterbitkan Selasa 3 Maret 2026.
BACA JUGA:Waspada! Pendaftaran Mitra MBG Sudah Ditutup, Ada Oknum Jual Titik SPPG Rp200 Juta
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait transparansi penggunaan dana umat.
Dalam penjelasannya, BAZNAS menegaskan bahwa penyaluran dana zakat tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk program di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Secara fikih, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Karena program MBG tidak termasuk dalam kategori delapan asnaf tersebut, maka dana zakat yang dikelola BAZNAS tidak dapat digunakan untuk membiayai program tersebut.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Cirebon: Program MBG Jadi Investasi Gizi untuk Generasi Masa Depan
“Seluruh dana yang dikelola BAZNAS tidak disalurkan untuk membiayai program MBG. Hal itu karena MBG tidak termasuk dalam delapan golongan penerima zakat,” demikian bunyi pernyataan tertulis BAZNAS yang diterima radarcirebon.com, Sabtu 7 Maret 2026.
Selain menegaskan aturan penyaluran zakat, BAZNAS juga menekankan komitmennya dalam menjaga amanah dana umat melalui prinsip 3 Aman, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan hingga penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima.
BAZNAS juga menyatakan seluruh proses pengelolaan dana zakat dilakukan secara transparan serta diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Tak hanya itu, lembaga ini juga menanggapi isu lain yang turut menjadi sorotan publik, yakni mengenai penggunaan dana amil.