BAZNAS Buka Suara: Dana Zakat Umat Tidak Dialihkan ke Program MBG

Sabtu 07-03-2026,04:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

BACA JUGA:Pendampingan Distribusi MBG Kelompok B3 di Posyandu Flamboyan

BAZNAS menjelaskan bahwa alokasi dana amil sebesar 12,5 persen atau seperdelapan dari total dana zakat merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 serta berbagai regulasi pemerintah terkait pengelolaan zakat di Indonesia.

Dana amil tersebut digunakan untuk mendukung operasional lembaga agar pengelolaan zakat dapat berjalan profesional dan akuntabel.

Penggunaannya meliputi berbagai kegiatan seperti sosialisasi zakat kepada masyarakat, pelatihan dan sertifikasi amil, pengembangan sistem pengelolaan zakat, hingga biaya audit eksternal.

BAZNAS menegaskan bahwa porsi terbesar dana zakat tetap disalurkan kepada para mustahik, terutama golongan fakir dan miskin.

“Porsi terbesar tetap diberikan kepada mustahik. Bahkan penyaluran untuk fakir dan miskin menjadi prioritas utama dengan persentase lebih dari 50 persen dari total dana yang dikelola,” tegas pihak BAZNAS.

Dengan adanya klarifikasi ini, BAZNAS berharap masyarakat, khususnya para muzaki atau pembayar zakat, tidak lagi merasa khawatir terhadap isu yang beredar.

Lembaga ini juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih detail mengenai pengelolaan zakat.

BACA JUGA:Kabar Baik! 300.000 Lansia Usia 75 Tahun ke Atas Akan Dapat MBG Tahun Ini

BAZNAS memastikan seluruh laporan keuangan dapat diakses secara transparan melalui saluran resmi yang telah disediakan.

BAZNAS menegaskan bahwa amanah umat adalah tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan integritas tinggi.

“Dana umat hanya diperuntukkan bagi umat yang berhak menerimanya. Kami menjaga amanah ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh,” pungkas BAZNAS. (*)

Kategori :