"Karena ada kesetaraan jabatan itu, maka fasilitas dan tunjangan juga menyesuaikan dengan posisi tersebut,” katanya.
Terkait tunjangan transportasi, pemerintah daerah pada dasarnya wajib menyediakan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Namun jika kendaraan dinas tidak disediakan, maka diberikan tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan standar kendaraan.
Ketua DPRD, misalnya, disetarakan dengan kendaraan berkapasitas 2.500 cc, pimpinan DPRD lainnya 2.000 cc, sedangkan anggota DPRD setara kendaraan 1.500 cc. Besaran tunjangan transportasi tersebut dihitung melalui survei harga sewa kendaraan di daerah.
"Semua dihitung berdasarkan survei perusahaan rental di daerah. Bahkan yang diterima anggota DPRD saat ini masih di bawah hasil survei tersebut,” ujarnya.
Nuzul menjelaskan, keterlambatan pembayaran tunjangan yang terjadi selama dua bulan terakhir berkaitan dengan belum terbitnya peraturan bupati (perbup) yang menjadi dasar teknis pembayaran. Padahal, penyusunan perbup merupakan kewenangan pihak eksekutif.
"Regulasi teknis itu domainnya eksekutif. DPRD hanya sebagai penerima manfaat. Jadi kalau perbup belum dibuat, tentu itu menjadi pertanyaan bagi kami juga,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, secara pribadi take home pay yang diterimanya sebagai Ketua DPRD Kuningan berkisar sekitar Rp35 juta per bulan, termasuk gaji dan berbagai tunjangan lainnya. (ags)