Satu Pelajar Mendadak Pingsan MAJALENGA - Hampir setiap tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, melakukan razia Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Di tahun 2011 ini, razia serupa digelar untuk keempat kalinya, Rabu(13/7). Sasaran razia, meliputi, pasar, supermarket, tempat belanja (toko), restoran, rumah makan, tempat rekreasi, warung internet (warnet), rental playstation (PS), dan sejumlah tempat hiburan. Sedangkan tempat razia dilakukan Satpol PP di lima titik, terdiri dari, Pasar Ciborelang, Pasar Rajagaluh, Pasar Leuwimunding, Pasar Panjalin dan Pasar Sindangkasih (Cigasong). Razia tersebut juga dilakukan Satpol PP di saat jam kerja berlangsung. Dalam razia kemarin, ada 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjaring serta 1 tenaga honorer (kontrak). Rata-rata, mereka izin lisan untuk ke luar dari lingkungan kedinasannya. Keenam PNS itu adalah, Titi (Puskesmas Banjaran), Siti Nurhayati (Puskesmas Cikijing), Eli Nurlaeli (Puskesmas Cikijing), Rohmiati (Tenaga Kependidikan), Mimin Rohaemi (Pegawai BPP), serta Susi (Puskesmas Majalengka). Sedangkan untuk tenaga kontrak yang terjaring, yakni, Yoyoh (Pegawai Kecamatan Sindang). Selain menggelar razia PNS, Satpol PP memberi peringatan kepada para pelajar SMA yang terlihat berkeliaran. Namun, mereka tak terkena razia karena saat ini masih libur sekolah. Pada saat diberikan peringatan, salahsatu siswi mendadak pingsan. Dengan dibantu Satpol PP, siswi tersebut dibawa ke rumah warga terdekat. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum Satpol PP Kabupaten Majalengka, Nana Rusmana menjelaskan, tujuan razia GDN merupakan aplikasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai. Menurutnya, setelah proses razia, data dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, serta dinas pegawai yang terkena razia. “Biasanya, kami menggelar razia, setahun enam kali. Ini yang keempat di tahun 2011,” ungkapnya. Ditambahkan Nana, pihaknya hanya memberikan data kepada BKD, Sekda, Inspektorat, dan dinas pegawai bersangkutan. Sedangkan yang memutuskan perihal pelanggaran para pegawai, dilakukan oleh dinas masing-masing. “Satpol PP sifatnya hanya melakukan pembinaan, lalu dilaporkan. Keputusan bukan di tangan kami, karena kami tak punya kewenangan. Tapi, keputusan dilakukan oleh dinas para pegawai yang melakukan pelanggaran,” bebernya. Dalam PP Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai yang menjadi dasar hukum Satpol PP, kata Nana, para pegawai yang melanggar bisa diancam pemecatan. Nana menegaskan, pemecatan adalah bersifat akumulatif. Kalau satu PNS banyak terjaring GDN, maka bisa dilakukan pemberhentian kerja. “PNS harus disadarkan, karena mereka adalah pelayan masyarakat. Kalau para PNS lepas tanggung jawab dan kewajibannya dalam bekerja membolos, lalu siapa yang melayani masyarakat?” tegas Nana. Meski berlangsung selama sehari, Nana mengakui, hasil dari razia GDN mengalami peningkatan dibandingkan razia ketiga di tahun 2011 beberapa waktu lalu. Saat itu, lanjut Nana, Satpol PP berhasil menjaring 14 PNS. “Sekarang, hanya 6 PNS. Tentunya, ada penurunan jumlah PNS yang terjaring di tahap keempat kali ini,” ujarnya. Nana menjelaskan, razia tetap akan dilakukan walaupun ada penurunan pegawai yang terjaring. “Dalam merazia, kami menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Selain itu, kami merazia sesuai laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (mid)
6 PNS Terjaring Razia GDN
Kamis 14-07-2011,06:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :