Pemdes Anggap Ilegal karena Tak Ada Izin RAJAGALUH - Polemik seputar keberadaan Sub Terminal Rajagaluh akhirnya terjawab. Menurut Kepala Desa Rajagaluh Lor, Risan kemarin (14/7), pembangunan sub terminal ternyata dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Rajagaluh Lor, bukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) sekitar tahun 2001 lalu. Tujuannya, untuk meramaikan Pusat Perbelanjaan Ruko Rajagaluh (PPRR). Risan mengaku tidak mengetahui kalau lokasi itu diberi nama dan difungsikan sebagai sub terminal. Padahal saat dicek di arsip pemerintahannya tidak ada secarik kertas pun mengenai SK maupun surat izin pendirian sub terminal di lokasi itu. Secara aturan dan etika, sangat tidak pas bila di lokasi itu dibangun sub terminal, karena jaraknya memang sangat dekat dengan terminal induk, sekitar 10 meteran. Untuk itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Dishubkominfo, kecamatan, dan kepolisian setempat untuk mencabut status sub terminal tersebut dan akan kembali difungsikan sebagai ruko atau pusat perbelanjaan dan grosir di Rajagaluh. Penghapusan status dilakukan dengan cara menghapus plang bertuliskan sub terminal yang disaksikan pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, dan perwakilan dari Dishubkominfo, Kamis (14/7). Selanjutnya pemdes akan berusaha menghidupkan PPRR dengan cara membangun sejumlah fasilitas usaha perdagangan, termasuk kios lemprakan. “Saya juga tidak tahu dari mana dasar kebijakannya lokasi ini dijadikan sebagai sub terminal. Jadi tidak salah kalau Dishubkominfo pun tidak mengetahui hal ini, sebab pembangunannya memang hasil swadaya masayarakat desa,” kata dia. Kesalahannya, kata dia, terletak pada penamaan lokasi sebagai sub terminal, apalagi tidak dibekali izin atau SK. “Untuk itu, hari ini secara resmi saya mencabut statusnya dan peraturan desa (perdes) akan segera kami keluarkan,” ujar Risan kepada Radar. Sebelumnya, Dishubkominfo melalui Kasi Perparkiran dan Terminal, Wawan Suhendi SSos kepada Radar mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemdes dan kecamatan untuk mencarikan solusi terkait masalah itu. Diakui, secara aturan keberadaan sub terminal tidak sesuai baik dilihat dari lokasi maupun bentangan lalu lintas. “Sejauh ini saya sudah komunikasikan masalah ini dengan pihak desa dan kecamatan, termasuk para pengusaha angkutan. Hasilnya, pihak desa akhirnya mencabut status sub terminal dan lokasi itu akan dijadikan pusat pertokoan Rajagaluh,” jelasnya. (pai)
Status Sub Terminal Dicabut
Jumat 15-07-2011,06:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,21:00 WIB
Update Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026, Kini Mulai Rp190 Jutaan, Cek Spek Lengkapnya
Minggu 24-05-2026,20:00 WIB
Dugaan Gratifikasi Pokir Anggota DPRD Kuningan, Pengusaha J Buka Suara
Minggu 24-05-2026,09:37 WIB
Lautan Biru Pawai Juara Panca Takhta Persib Bandung
Minggu 24-05-2026,22:00 WIB
Konvoi Juara Persib di Cirebon Berjalan Kondusif, KNPI dan Bobotoh Apresiasi Kapolres
Minggu 24-05-2026,18:30 WIB
Bocoran Skuad Persib Musim Depan Terungkap, Simak Nih Kata-kata Adhitia
Terkini
Senin 25-05-2026,08:09 WIB
Suzuki Burgman 150 Punya Desain Futuristis, Maxi Scooter ‘Alien’ yang Siap Tantang NMAX dan PCX
Senin 25-05-2026,08:00 WIB
Bocoran Xiaomi 17 Max Terbaru, Flagship Premium dengan Baterai Jumbo 8.000 mAh
Senin 25-05-2026,07:00 WIB
Ada Kejutan, John Herdman Panggil 44 Pemain Timnas Indonesia
Senin 25-05-2026,06:00 WIB
Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya
Senin 25-05-2026,05:00 WIB