Namun, belakangan muncul permintaan tambahan untuk membuat perjanjian baru yang dianggap memberatkan dan berpotensi menghambat proses pembangunan proyek.
“Kalau setiap saat harus membuat perjanjian baru dengan tuntutan tambahan, proyek tidak akan pernah selesai. Ratusan pekerja pun akhirnya tidak bisa bekerja,” tambah Ibnu.
Ia menegaskan proyek perumahan ini bertujuan menyediakan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah dan mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni.
“Kami ingin membangun dengan kualitas baik. Jika ada biaya tambahan di luar perencanaan, kualitas proyek bisa terpengaruh dan konsumen terbebani. Itu yang ingin kami hindari,” kata Ibnu.
Ibnu juga berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional agar ada efek jera bagi pihak yang menghambat investasi.
“Harapan kami sederhana: iklim investasi di Cirebon harus kondusif. Jika investasi berjalan, lapangan kerja terbuka dan masyarakat pun mendapat manfaat luas,” ujarnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Satreskrim kini tengah menyelidiki kasus ini dan telah memeriksa beberapa saksi terkait insiden tersebut.
“Kami sudah menerima laporannya kemarin. Satreskrim tengah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Jika ada unsur pidana, kami tidak segan menindak,” jelas AKBP Eko.
Kapolres menekankan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak premanisme.
“Premanisme jenis apapun tidak kami tolerir. Semua masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum yang sama,” pungkasnya.