Ulama Jelaskan Aturan Zakat Emas: Kapan Wajib Dibayar dan Berapa Besarnya

Rabu 11-03-2026,18:29 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Moh Junaedi

Sementara, Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki pandangan berbeda.

Menurut mereka, perhiasan emas yang digunakan secara wajar tidak wajib dizakati, selama tidak berlebihan dan tidak dijadikan sebagai simpanan atau investasi.

Pendapat ini merujuk pada riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar, yang mengasuh anak-anak yatim dengan perhiasan emas namun tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026, Anjlok Rp55 Ribu per Gram

Para ulama dalam mazhab ini menilai bahwa perhiasan yang dipakai termasuk dalam kategori barang konsumtif atau penggunaan pribadi, seperti pakaian dan barang yang digunakan sehari-hari.

Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi memiliki pandangan yang lebih moderat. 

Ia cenderung berpendapat bahwa zakat tetap wajib dikeluarkan apabila perhiasan emas memiliki nilai besar atau jumlahnya banyak.

Hal ini karena pada masa modern, emas sering dijadikan sebagai instrumen investasi meskipun bentuknya berupa perhiasan.

Dari berbagai pandangan ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa emas wajib dizakati apabila telah mencapai nisab, yakni 85 gram emas murni. 

Namun jika belum mencapai nisab, umat muslim tetap dianjurkan untuk bersedekah dari harta yang dimilikinya.

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Emas Antam di Pegadaian, Naik atau Turun?

“Emas adalah komoditas yang nilainya relatif stabil, sementara nilai uang cenderung menurun."

"Karena itu harga emas terlihat terus naik dari tahun ke tahun. Artinya patokan zakat adalah harta yang nilainya berkembang,” pungkasnya. (apr)

Kategori :