Ulama Jelaskan Aturan Zakat Emas: Kapan Wajib Dibayar dan Berapa Besarnya

Rabu 11-03-2026,18:29 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Saat ini, emas menjadi salah satu instrumen yang banyak dipilih masyarakat untuk menjaga nilai kekayaan dari inflasi. 

Namun bagi seorang muslim, kepemilikan emas tidak hanya soal investasi, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban ibadah, yakni zakat emas apabila telah memenuhi syarat tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Dr H May Dedu Lc SH MESy dalam kegiatan Ramadan bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Cirebon – Mar’atus Sholihah yang digelar di Masjid Al-Kautsar, Balaikota Cirebon, selama bulan Ramadan.

BACA JUGA:Heboh Wacana Emas 14 Karat untuk Nisab Zakat Profesi, Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar Ungkap Risikonya

Ulama yang akrab disapa Ust Yasin tersebut menjelaskan, zakat emas wajib dikeluarkan apabila kepemilikan emas telah mencapai nisab dan haul. 

Nisab emas setara dengan 20 dinar atau sekitar 85 gram emas murni, sedangkan haul berarti kepemilikan tersebut telah mencapai satu tahun berdasarkan kalender hijriah.

“Jika emas yang dimiliki telah mencapai 85 gram dan tersimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Zakat tersebut bisa dibayarkan dalam bentuk emas atau nilai uangnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewajiban zakat emas telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34 serta hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh HR Muslim.

Dalam hadis tersebut disebutkan, orang yang memiliki emas dan perak tetapi tidak menunaikan zakatnya akan mendapatkan balasan berat pada hari kiamat. 

BACA JUGA:PWNU Jabar Soroti Standar Emas 14 Karat untuk Zakat Profesi, Dinilai Tak Tepat Secara Syariat

Harta tersebut akan dijadikan lempengan api yang dipanaskan di neraka untuk menyiksa pemiliknya.

Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pandangan para ulama mengenai kewajiban zakat pada emas yang digunakan sebagai perhiasan.

Menurut Mazhab Hanafi, zakat tetap wajib dikeluarkan pada semua jenis emas, baik yang disimpan maupun yang digunakan sebagai perhiasan, selama jumlahnya mencapai nisab.

Pendapat ini merujuk pada hadis dari Abdullah bin Amr bin al-Ash yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menanyakan kepada seorang wanita yang memakai dua gelang emas apakah ia telah menunaikan zakatnya.

“Karena Nabi menanyakan zakat dari perhiasan yang dipakai, maka menurut mazhab Hanafi zakat tetap wajib dikeluarkan,” jelas Ust Yasin.

Kategori :