MATARAM, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat integrasi Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI) ke dalam dokumen perencanaan daerah melalui Dialog Kebijakan Tingkat Provinsi NTB: Memperkuat Kolaborasi Multipihak dalam Akselerasi Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim pada 4 Maret 2026.
Kegiatan dialog kebijakan ini merupakan bagian dari Program Pembangunan Rendah Karbon Indonesia (LCDI), kerja sama antara Kementerian PPN/Bappenas dan Pemerintah Inggris melalui Foreign, Commonwealth & Development Office dalam mendorong integrasi pembangunan rendah karbon di tingkat nasional dan daerah.
Momentum ini sejalan dengan visi Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, “Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia,” yang menempatkan Ekonomi Hijau, Ekonomi Biru, dan Ekonomi Sirkuler sebagai fondasi pertumbuhan daerah.
Sebagai provinsi kepulauan dengan sektor pertanian, pesisir, dan pariwisata sebagai penopang perekonomian, NTB menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin nyata, sehingga integrasi PRKBI dalam RPJMD menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan! Promo Baju Lebaran di Matahari Diskon 60 Persen
“NTB memiliki semua modal dari sumber daya alam yang melimpah, potensi energi terbarukan, tata kelola yang terus diperkuat, dan visi politik yang jelas untuk memimpin. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan khususnya DPRD untuk menjadikan PRKBI bagian integral dalam RPJMD dan APBD, serta memperkuat kolaborasi multipihak agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo AA Teguh Sambodo.
Dialog kebijakan ini diawali dengan audiensi bersama DPRD Provinsi NTB untuk memperkuat dukungan legislasi terhadap integrasi PRKBI ke dalam RPJMD dan kebijakan sektoral daerah. Dukungan DPRD menilai strategi dalam memastikan kelangsungan kebijakan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur NTB pada 15 Agustus 2023, berbagai langkah konkret telah dilakukan, termasuk penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim Daerah (RPRKBI-D), peningkatan kapasitas melalui pemodelan dinamika sistem, penguatan aksi pemantauan melalui aplikasi AKSARA, serta pengembangan pilot project pembangunan rendah karbon. Upaya ini dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri dan mitra pembangunan, khususnya UKFCDO, dalam kerangka implementasi LCDI 2023–2027.
Melalui dialog ini, Pemerintah mendorong penetapan RPRKBI-D dalam bentuk Peraturan Gubernur agar memiliki landasan hukum yang kuat dan terintegrasi dalam RPJMD serta dokumen perencanaan sektoral lainnya.
BACA JUGA: Heboh! Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Trotoar Lampu Merah Rajawali Cirebon
Kolaborasi multipihak antara pemerintah daerah, DPRD, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar komitmen pembangunan rendah karbon dapat diterjemahkan menjadi aksi yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan momentum ini, NTB diharapkan mampu mempercepat transformasi pembangunan menuju rendah karbon dan berketahanan iklim, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 dan Net Zero Emissions 2060.