Telusuri Peran SDA Lewat Mantan Pejabat Kemenag

Rabu 04-06-2014,09:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - KPK terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang dianggap tahu soal pelaksanaan Haji 2012-2013. Setelah memeriksa Sekretaris Kementerian Agama, Abdul Wadud Kasyful Anwar selama delapan jam, kemarin giliran tiga mantan pejabat yang dimintai keterangan. Ketiga orang itu adalah mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ahmad Kartono, mantan Kasubdit Akomodasi Ditjen PHU Subhan Cholid, dan mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Ariyanto. Meski semuanya berasal dari Ditjen PHU yang sempat dipimpin Anggito Abimanyu, KPK memeriksa mereka untuk Suryadharma Ali (SDA). \"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,\" ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Saat ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu masih fokus pada penyelesaian berkas mantan Menag SDA. Saksi yang diperiksa memang beragam, termasuk dari kompartemen yang dipimpin oleh Anggito Abimanyu. Menurut Jubir KPK Johan Budi S.P, setiap saksi yang dimintai keterangan memiliki porsi tersendiri. Seperti saat memeriksa Abdul Wadud, pihaknya fokus untuk menggali informasi mengenai SDA. Kalau dalam pemeriksaan tersebut ada informasi baru, penyidik pasti memasukkan informasi itu untuk pengembangan. \"Sampai hari ini tersangkanya baru satu, yakni SDA. Pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya SDA,\" ujar Johan. Soal materi pertanyaan, selaku juru bicara dia mengaku tidak memiliki pengetahuan. Setiap saksi memiliki porsi sendiri karena setiap orang yang dimintai keterangan dianggap KPK pernah mengetahui, mendengar, melihat, atau menjadi ahli dalam suatu kasus. Pertanyaan yang diajukan juga sesuai kapasitas atau latar belakang saksi itu. \"Kalau dia diperiksa sebagai saksi untuk SDA, tentu fokusnya ke kasus SDA,\" tambahnya. Meski demikian, Johan tidak menampik kalau saksi bisa saja memberikan informasi selain SDA kepada penyidik saat atau setelah pemeriksaan berlangsung. Bukan tidak mungkin, nama Anggito yang selama ini ramai dibicarakan disampaikan oleh saksi. KPK, sepertinya memang mau menuntaskan peran SDA terlebih dahulu. Saat ditanya soal laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan kepada KPK, dia menyebut tidak ada punya pejabat lain termasuk Anggito. Dia menegaskan LHA yang diminta kepada PPATK hanya milik tersangka. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyelesaikan berkas SDA. Dia menjadi tersangka dengan tuduhan telah menyalahi wewenangnya sebagai Menag dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.(dim)

Tags :
Kategori :

Terkait