DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon

Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) kembali melakukan asesmen kasus dugaan pengantin pesanan terhadap Sinta, warga Desa Japura Bakti, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon di China.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Dra Indra Fitriani MM mengatakan, pihaknya baru dapat melakukan penanganan setelah adanya laporan resmi yang masuk melalui layanan darurat 112.

Laporan tersebut tidak disampaikan langsung oleh korban maupun keluarganya, melainkan oleh kuasa hukum Sinta yang berada di Bogor.

"Awalnya kami belum bisa menindaklanjuti karena belum ada laporan resmi. Setelah ada laporan melalui layanan 112. Selanjutnya,  kami melakukan asesmen lanjutan dan langsung menindaklanjuti," ujar Fitri --sapaan akrab Kepala DPPKBP3A, kepada radarcirebon.com, Minggu, 15, Maret 2026.

BACA JUGA:Arus Mudik di Tol Cipali, Volume Kendaraan Mulai Meningkat

Ia menjelaskan, penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Kabupaten Cirebon, tetapi juga memerlukan koordinasi lintas daerah.

Pasalnya, pihak pelapor berada di Bogor sehingga perlu melibatkan pemerintah daerah lain serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat.

"Kami sudah koordinasi, bukan hanya dengan Kabupaten Cirebon. Karena pelapor ada di Bogor, maka kami juga berkoordinasi dengan UPT PPA Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan segera ada langkah konkret untuk membantu membebaskan Sinta," katanya.

Menurutnya, asesmen yang dilakukan sejauh ini masih sebatas kepada pihak keluarga korban. Pihak dinas belum dapat berkomunikasi langsung dengan Sinta secara resmi.

BACA JUGA:Dialog Warga Desa Belawa: Pamsimas, Mobil Siaga, hingga Transparansi Titisara Jadi Sorotan

"Yang kami lakukan baru asesmen kepada keluarga. Laporannya juga bukan dari Sinta maupun keluarganya, tapi dari kuasa hukumnya. Jadi kami akan telaah lebih lanjut dan mendiskusikannya bersama pihak provinsi," jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cirebon wilayah Astanajapura, Nono Wahyono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan asesmen kepada keluarga korban sejak awal Maret 2026.

Pada asesmen pertama, pihaknya hanya meminta kronologi kejadian dari orang tua Sinta dan belum mendapatkan dokumen pendukung.

Namun pada asesmen kedua, keluarga akhirnya bersedia menyerahkan pendampingan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:Catat! Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan 18 Maret

Kategori :