Meski demikian, pihak Disnaker tetap memberikan penjelasan serta edukasi kepada para pekerja mengenai aturan dan regulasi pembayaran THR yang berlaku.
BACA JUGA:HDCI Cirebon Tebar Kebaikan, Bagikan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Peserta dalam Program Mudik Bareng 2026
Dari isi laporan yang diterima, sebagian besar pekerja mempertanyakan hak THR bagi mereka yang kontrak kerjanya habis menjelang Lebaran.
Selain itu, ada juga pertanyaan terkait hak THR bagi pekerja dengan status buruh harian lepas.
Cucu menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja yang masa kontraknya berakhir sebelum atau tepat pada H-7 Lebaran memang tidak berhak menerima THR dari perusahaan.
Namun berbeda halnya dengan buruh harian lepas. Perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja dengan status tersebut.
Adapun perhitungan THR bagi buruh harian lepas dilakukan dengan formula masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan rata-rata upah satu bulan yang diterima pekerja.
Disnaker juga mencatat bahwa laporan yang masuk berasal dari berbagai sektor usaha di Kota Cirebon.
Mulai dari perusahaan besar berbentuk PT, perusahaan skala menengah seperti CV, hingga toko-toko serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menjelang Lebaran, Disnaker Kota Cirebon mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi pemerintah.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
Selain itu, pekerja yang mengalami persoalan terkait THR juga diimbau untuk melapor secara resmi dengan menyertakan identitas lengkap serta informasi perusahaan agar proses penanganan dapat dilakukan secara maksimal.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, pemerintah berharap potensi konflik ketenagakerjaan menjelang Idul Fitri dapat diminimalkan, sekaligus memastikan hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.