Polemik GTC Berlanjut, Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama Beri Penjelasan

Selasa 17-03-2026,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Sempat Dinikahkan di China, Vina Telah Kembali ke Keluarganya di Cirebon

“Pasar tradisional di bagian belakang itu sudah diserahkan kepada PD Pasar dan pengelolaannya berada di bawah mereka,” ujarnya.

Harum juga menyinggung persoalan hukum yang sebelumnya sempat dipermasalahkan terkait dugaan pengalihan proyek. 

Ia menyebut perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Kepolisan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, proses tersebut telah dihentikan pada 5 April 2024.

Sementara itu, terkait dugaan penggelapan dana yang melibatkan pihak Wika, kasus tersebut saat ini masih dalam proses audit investigasi oleh pihak kepolisian di tingkat Polda.

BACA JUGA:Jelang Libur Lebaran, Hari Ini Bupati Cirebon Gelar Mutasi ASN Besar-besaran

Menurut Harum, dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana para tenant yang diduga masuk ke rekening pribadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2020 dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

“Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, termasuk dokumen transaksi dan rekening koran,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pengelolaan gedung bagian depan GTC oleh PT Toba Sakti Utama dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama yang masih berlaku hingga tahun 2035. (rdh)

Kategori :