CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) secara intensif di wilayah Kabupaten Cirebon selama tiga hari.
Razia tersebut dilakukan mulai dari Rabu 18 Maret 2026 sampai dengan Jumat 20 Maret 2026.
Dalam razia tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 1.892 botol miras dari berbagai lokasi yang dinilai rawan peredaran.
BACA JUGA:Update Tol Cipali Malam Ini: Arus Normal, Ribuan Kendaraan Masih Melintas
Ribuan botol miras tersebut terdiri dari miras pabrikan berbagai merek maupun miras tradisional.
Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah titik yang kerap menjadi pusat distribusi dan penjualan minuman beralkohol ilegal.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, konsumsi miras sering menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sebanyak 1.892 botol miras berhasil kami amankan dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon."
BACA JUGA:Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
"Para penjualnya juga kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat 20 Maret 2026.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus digencarkan hingga menjelang Lebaran, terutama untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan saat malam takbiran. Kepolisian juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan.
Menurut Kapolresta, miras kerap menjadi faktor utama dalam berbagai tindakan kriminal, mulai dari perkelahian, aksi kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, penindakan tegas dilakukan sebagai langkah pencegahan.
“Kami akan memperketat pengawasan, khususnya menjelang malam takbiran, guna mencegah gangguan ketertiban akibat konsumsi miras,” tegasnya.