Demo di Kejari Kuningan Memanas, Massa Tuntut Kasus Kuningan Caang Dibuka Lagi

Rabu 01-04-2026,14:54 WIB
Reporter : Bubud Sihabudin
Editor : Tatang Rusmanta

Ia bahkan bersama rekan-rekannya langsung menyusun dan menyerahkan surat permohonan resmi kepada pihak Kejari Kuningan untuk meminta penjelasan sekaligus meminta ditunjukkannya dokumen SP3.

BACA JUGA:Dari Kota Malang, Candyco Kembangkan Kerajinan Rajut Custom dengan Dukungan BRI dan LinkUMKM

“Kami cetak surat permohonan sekarang juga, supaya ada kejelasan dan bukti fisik SP3 bisa diperlihatkan,” tegas Yusuf.

Aksi demo di Kajari Kuningan ini berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB. 

Setelah itu, massa bergerak menuju Pendopo Kabupaten Kuningan untuk melanjutkan penyampaian aspirasi mereka kepada pemerintah daerah.

Kasus Kuningan Caang sendiri memang telah lama menjadi perhatian publik. 

Dugaan korupsi proyek PJU tersebut sebelumnya sempat menyeret berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah hingga pihak swasta. 

Bahkan, puluhan orang telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Namun, pada Januari 2026, penyidikan kasus ini resmi dihentikan dengan alasan belum cukupnya alat bukti serta belum ditemukannya kerugian negara. 

Keputusan tersebut langsung memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pemerhati hukum.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, sebelumnya juga telah melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung RI. 

Ia menilai penghentian kasus dengan nilai fantastis tersebut justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kasus sebesar ini dihentikan, tentu menimbulkan tanda tanya besar di publik,” ujarnya.

Menurutnya, dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur “dapat merugikan keuangan negara” sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar penindakan, tanpa harus menunggu kerugian nyata terjadi.

Desakan agar kasus ini dievaluasi pun terus menguat. Bahkan, sejumlah pihak mendorong kemungkinan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara.

Kategori :