“Stok vaksin aman. Jika ada kekurangan, bisa langsung mengajukan ke provinsi,” jelasnya.
Saat ini, fasilitas kesehatan hanya menunggu distribusi alat suntik auto disable syringe (ADS) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Alat tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan siap didistribusikan ke seluruh daerah.
BACA JUGA:Dukung Penguatan Pasar Keuangan Domestik, BRI Raih 3 Penghargaan Dealer Utama dengan Kinerja Terbaik
Dinkes Jabar juga mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, untuk segera melaporkan setiap kasus suspek campak dalam waktu maksimal 24 jam.
"Jika ditemukan kasus, pasien perlu menjalani isolasi minimal tujuh hari sejak munculnya ruam merah," bebernya.
Selain itu, pemberian vitamin A sesuai dosis usia, asupan makanan tinggi protein dan kalori, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat menjadi langkah penting dalam penanganan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk aktif memeriksa status imunisasi anak. Vini menegaskan bahwa tidak ada kata terlambat untuk melengkapi imunisasi.
Imunisasi campak sendiri diberikan sebanyak tiga kali, yaitu saat anak berusia 9 bulan, 18 bulan, dan saat duduk di kelas 1 SD atau sederajat. (*)