Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terancam, Aliansi Soroti Risiko PHK 2026

Minggu 05-04-2026,22:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Tahun 2026 semestinya menjadi momentum penting bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk mendapatkan kepastian status. 

Namun, alih-alih menjadi tahun transisi menuju pengangkatan penuh, situasi yang berkembang justru memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ketua DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, R. Edi Wibowo HN, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya menjadikan regulasi fiskal sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap nasib para tenaga honorer. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

BACA JUGA:102 Atlet Berlaga di Kabupaten Cirebon Memanah 3, Cetak Atlet Masa Depan

BACA JUGA:Polemik PSN di Indramayu, KKP Tegaskan Revitalisasi Tambak Nila Bukan Rugikan Petani

Menurutnya, angka tersebut tidak bisa semata dipandang sebagai statistik keuangan. Di baliknya, terdapat ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi hingga puluhan tahun. 

“Pengabdian 10 hingga 20 tahun bukan sekadar angka, tetapi menyangkut martabat manusia,” ujarnya dilansir dari JPNN.com.

Ia menilai kebijakan fiskal harus mampu menyeimbangkan antara stabilitas anggaran dan keadilan sosial. 

Saat ini, banyak pemerintah daerah yang sudah berada di ambang batas atau bahkan melampaui ketentuan belanja pegawai tersebut. 

BACA JUGA:Gaya Hidup Praktis Dorong Bisnis Laundry di Cirebon Makin Laris, Permintaan Naik hingga 30 Persen

Tanpa dukungan tambahan dari pemerintah pusat, pengangkatan PPPK paruh waktu justru berpotensi memicu tekanan fiskal hingga berujung PHK massal.

Edi juga mengkritik potensi penggunaan batas 30 persen sebagai alat untuk mengurangi tenaga kerja. 

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya menjadi instrumen efisiensi, bukan eliminasi. 

Pemerintah pusat didorong untuk memberikan solusi melalui rekayasa transfer anggaran agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar.

Kategori :