BACA JUGA:Kecelakaan di Fly Over Pegambiran Cirebon, 1 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
BACA JUGA:TRAGIS! Ayah dan Anak Tewas dan Satu Putrinya Terluka, Kecelakaan di Flyover Pegambiran Cirebon
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak tenaga PPPK paruh waktu menerima upah jauh di bawah standar kelayakan.
Bahkan, ada yang hanya menerima honor antara Rp0 hingga Rp500 ribu per bulan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk “subsidi tenaga kerja” yang selama ini dinikmati negara dalam menjalankan layanan publik dengan biaya rendah.
Jika pada 2026 justru terjadi PHK, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran kontrak sosial.
Para tenaga honorer yang telah mengabdi lama berisiko kehilangan mata pencaharian tanpa jaminan yang memadai.
Lebih jauh, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia memperingatkan potensi dampak ekonomi yang serius.
Banyak pekerja berada di usia produktif akhir dengan tanggungan keluarga besar.
Kehilangan pekerjaan tanpa pesangon atau kepastian masa depan berpotensi menciptakan gelombang kemiskinan baru.
Untuk itu, sejumlah solusi ditawarkan. Pertama, pemerintah diminta melakukan rekonstruksi sistem penggajian melalui skema sentralisasi anggaran dari APBN, misalnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan khusus.
Langkah ini diyakini dapat mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah.
Kedua, transformasi status PPPK paruh waktu sebaiknya dilakukan secara bertahap. Tahun 2026 diharapkan menjadi fase evaluasi dan pengangkatan berbasis masa kerja, bukan justru menjadi tahun pemutusan hubungan kerja.
Dengan berbagai dinamika tersebut, isu pengangkatan PPPK paruh waktu dan potensi PHK PPPK paruh waktu menjadi sorotan nasional.
Pemerintah diharapkan mampu mengambil kebijakan yang tidak hanya berpihak pada stabilitas fiskal, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial bagi para abdi negara.