Temuan BPK di Kuningan: Sekda Akui Ada Tagihan, Tapi Bukan Rp8,6 Miliar

Senin 06-04-2026,15:44 WIB
Reporter : Agus Panther
Editor : Tatang Rusmanta

Untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola, pengembalian menjadi tanggung jawab pihak sekolah atau komite.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jl Jenderal Sudirman Cirebon Hari Ini, Korban Meninggal Terjepit Truk Tangki Air

Sementara itu, untuk kegiatan yang melibatkan pihak ketiga, kewajiban pengembalian dibebankan kepada rekanan pelaksana.

“Pengembalian dilakukan secara proporsional sesuai dengan pelaksana kegiatan, agar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Uu juga menekankan bahwa persoalan ini tidak seharusnya dipandang sebagai kesalahan individu semata.

Ia menyebut bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari sistem kelembagaan yang berjalan lintas periode kepemimpinan.

“Ini adalah tanggung jawab institusi, bukan personal. Karena proses pengelolaan anggaran melibatkan banyak pihak dan berlangsung dari waktu ke waktu,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan sendiri menargetkan penyelesaian TGR dapat segera rampung dalam waktu dekat.

Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Inspektorat dan dinas terkait guna mempercepat proses penyelesaian.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait temuan BPK di Kuningan.

Kategori :