“Awalnya kami mengusulkan hari Rabu, tetapi arahan dari pusat agar dilakukan di hari Jumat supaya lebih efektif,” ungkap Lucky.
Dalam penerapannya, ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah sesuai domisili masing-masing.
Hal ini karena sistem absensi telah menggunakan teknologi berbasis Global Positioning System (GPS) yang terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, pegawai tidak dapat melakukan absensi dari luar wilayah tempat tinggalnya.
“Absensi ASN sudah berbasis GPS, jadi tidak bisa dilakukan dari luar daerah. Ini untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga,” jelasnya.
Sebagai langkah persiapan, Pemkab Indramayu juga akan melakukan studi banding ke Kota Bogor.
Daerah tersebut diketahui telah lebih dulu menerapkan sistem kerja WFH bagi ASN, sehingga dinilai bisa menjadi referensi dalam implementasi kebijakan di Indramayu.
Lucky menambahkan, Sekretaris Daerah telah diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini agar implementasinya berjalan optimal.
Ia berharap, penerapan WFH ASN di Indramayu dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya uji coba ini, masyarakat pun diharapkan tetap mendapatkan pelayanan maksimal, meski sebagian ASN bekerja dari rumah.