Pembagian Tugas Bupati-Wabup Sudah Diatur UU

Jumat 13-06-2014,14:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER- Memburuknya hubungan bupati dan wakil bupati Cirebon, sebenarnya tidak perlu terjadi. Menurut Kepala Bagian Organisasi, Drs R Chaidir Susilaningrat mengatakan, hubungan kerja dan tugas pokok fungsi (tupoksi) keduanya telah diatur oleh undang undang dasar tentang otonomi daerah. Di dalam UU/32 2004, dijelaskan bahwa menjalankan roda pemerintahan kewenangannya ada di kepala daerah, dalam hal ini bupati. Namun apabila bupati berhalangan, tugasnya bisa diwakilkan kepada wabup. \"Segala kewenangan, tugas pokok dan fungsi sudah diatur dalam undang-undang ,\" tuturnya, saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Kamis (12/6). Chaidir menambahkan, berdasarkan UU, dalam membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, wabup membantu mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi. Kemudian memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah. Dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. \"Dalam melaksanakan tugas, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya, apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya,\" paparnya. Sementara itu, simpatisan PDIP, Wartono mengatakan, dirinya tidak melihat adanya keretakan dan perpecahan diantara bupati dan wakil bupati. \"Yang dinamakan tidak harmonis bagaimana, barusan saja tadi pagi bupati dan wabup bertemu untuk membahas deklarasi damai pasangan Jokowi dan JK pada hari Minggu besok, mereka terlihat ngobrol dan akrab,\" akunya. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Doddy T Basuni SH MH menjelaskan, bupati dan wakil bupati Cirebon adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila di dalam perjalannya, terjadi persoalan dan tak kunjung diselesaikan, dampaknya akan berakibat fatal terhadap tatanan birokrasi pemerintahan. \"Di dalam menjalankan kepemrintahan sudah ada tupoksinya masing-masing. Jika kemudian ada persoalan baik itu pribadi maupun lainnya, dalam hal ini harus segera diselesaikan karena dampaknya akan buruk dan fatal. Lebih baik kesampingkan ego, bicarakan vaik-baik, kedepankan jiwa negarawan dan lebih mementingkan masyarakat,\" tuturnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait