**Berlaku H-3 Puasa Hingga H+3 Lebaran CIREBON- Tempat hiburan malam akan ditutup selama bulan Ramdan. Selain itu, rumah makan juga harus bisa menjaga kegiatan usaha sehingga para pelanggan tidak makan dan minum terlalu menyolok dan terlihat secara umum. Hal ini tertuang dalam pengumuman wali kota Cirebon dengan Nomor 451:1003/DPORKP. Kabid Pariwisata Disporbudpar Kota Cirebon Dra Yoyoh Rokayah MSi didampingi Kasi Bina Usaha Pariwisata, Wiyono, akan menggelar rapat koordinasi untuk membentuk tim monitoring, Jumat (13/6). Tim monitoring akan membahas detai peraturan jam operasional tempat hiburan malam dan restoran di Kota Cirebon. \"Jadi nanti ada klasifikasinya, tidak semua tempat hiburan ditutup. Ada pembatasan jam operasionalnya,\" kata Yoyoh Rokayah. Tim Monitoring direncanakan akan melakukan sidak selama empat kali, yakni dua kali pada H-3 sebelum Ramadan dan juga dua kali pada h+3 setelah lebaran. Adapun komposisi tim, dikoordinir oleh Disporbudpar Kota Cirebon dengan melibatkan SKPD terkait seperti TNI/Polri, Satpol PP, Disperindag, BPMPPT, bagian hukum dan pembangunan pemkot, PHRI, kesbangpol, MUI Kota Cirebon, kementerian agama, dishubinkom. \"Ada sekitar 15 SKPD yang terlibat dalam tim,\" bebernya. Tahapan ini dimulai dengan pengumuman wali kota, lalu membentuk tim dan membahas jam operasional. Setelah itu baru mengeluarkan surat edaran wali kota. Pihaknya akan melakukan sosialisasi atas adanya anjuran tersebut. Dijelaskannya, monitoring yang dilakukan hanya bersifat persuasif. \"Jadi gak ada sanksi, hanya sifatnya persuasif, dan peringatan saja, kalau sering begitu kami akan panggil dan hanya mengasih pembinaan saja,\" ujarnya. Yoyoh berharap peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama menunaikan ibadah puasa Ramadan. \"Yang jelas berdasarkan peraturan tahun lalu, imbauan ini akan berlaku pada H-3 hingga H+3 setelah lebaran, dan kemungkinan tidak akan jauh berbeda,\" katanya. (jml)
Ramadan, Tempat Hiburan Tutup
Jumat 13-06-2014,14:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :