Namun karena tidak menemukan warung yang masih buka di kawasan traffic light Pesanggaran, mereka memutuskan berjalan kaki kembali ke arah Benoa.
Saat duduk di depan restoran Tuna Sirip Biru, tiba-tiba datang sekitar enam hingga tujuh orang menggunakan sepeda motor. Korban langsung dikeroyok oleh orang-orang tak dikenal tersebut.
"Saksi bersama dua korban langsung dipukul dan dikeroyok. Saksi kemudian melarikan diri dan bersembunyi di belakang restoran. Beberapa saat kemudian, saksi mengetahui kedua rekannya telah meninggal dunia," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Sementara itu, kurang dari 10 jam, tim gabungan Polresta Denpasar berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap dua anak buah kapal (ABK), Egi dan Hisam tersebut. Pelaku berjumlah 5 orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
BACA JUGA:Aksi Nyata HPSN 2026, Pemkab Cirebon Bersihkan TPS Talun dan Ajak Warga Kelola Sampah
Kelimanya yakni berinisial SA, DH, NU, DR dan IS, semuanya berasal dari Jawa Barat.
Kelima pelaku ini tergolong sadis, menyiram tubuh korban dengan bensin saat masih hidup pasca pengeroyokan, hingga korban benar-benar tewas dalam kondisi luka bakar.
Selain itu, Polisi berhasil mengungkap motif penyerangan tersebut diduga gegara korban mengancam akan membunuh salah seorang pelaku yang pergi saat mereka sedang menggelar pesta minuman keras (miras).
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto di Mapolresta.
BACA JUGA:Penegakan Hukum Diperkuat, Prabowo: Kekayaan Negara Kunci Kesejahteraan Rakyat
Ditegaskannya, pengejaran terhadap para pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Pelaku NU ditangkap di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Lalu tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 WITA.
Sedangkan pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA.
BACA JUGA:Fantastis! Negara Kantongi Rp11,42 Triliun dari Penertiban Hutan Ilegal
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.