RADARCIREBON.COM – Proses pengembalian kerugian negara dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga pertengahan April 2026, realisasi pengembalian dana Tuntutan Ganti Rugi (TGR) disdikbud kuningan telah menembus angka lebih dari Rp1 miliar.
Data terbaru mencatat, dana yang sudah dikembalikan mencapai Rp1,07 miliar dari total kewajiban sebesar Rp3,2 miliar.
Artinya, progres pengembalian kini telah menyentuh sekitar 33 persen atau sepertiga dari total TGR yang harus diselesaikan.
Kepala Disdikbud Kuningan, Dr Carlan, mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif yang dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, proses penagihan dan pengembalian terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
“Progresnya terus bergerak positif. Sampai saat ini sudah sekitar Rp1,07 miliar yang berhasil dikembalikan. Kami optimistis target penyelesaian bisa tercapai,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kuningan, Rabu (15/4/2026).
Carlan menegaskan, penting bagi masyarakat untuk memahami duduk perkara TGR ini secara utuh.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Pinjaman Rp150 Juta, Cicilan Mulai Rp2,8 Jutaan
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan di Depan SMK 2 Jl dr Cipto Cirebon, Dipicu Serempetan Sepeda Motor
Ia meluruskan bahwa tanggung jawab pengembalian kerugian negara bukan berada pada institusi Disdikbud secara keseluruhan.
Menurutnya, kewajiban tersebut dibebankan kepada pihak-pihak yang terlibat langsung, yakni rekanan atau pihak ketiga pelaksana proyek, serta satuan pendidikan yang menjadi objek temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
“Perlu diluruskan agar tidak terjadi salah persepsi. Yang bertanggung jawab adalah pihak ketiga dan satuan pendidikan terkait, bukan institusi dinas secara umum,” jelasnya.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Disdikbud Kuningan terus melakukan pengawasan ketat.