RADARCIREBON.COM — Kasus campak yang terus meningkat sejak akhir 2025 membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada 20 Februari 2026.
Hingga kini, status tersebut masih berlaku karena penularan belum sepenuhnya terkendali.
Kepala Dinkes Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, mengungkapkan bahwa tren kenaikan kasus mulai terpantau sejak pekan terakhir Desember 2025.
Namun, penetapan KLB tidak dilakukan secara instan. Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan serangkaian kajian, mulai dari survei lapangan, analisis epidemiologi, hingga evaluasi menyeluruh di seluruh wilayah.
BACA JUGA:8 Manfaat Air Rebusan Pare: Benarkah Bisa Obati Kanker? Ini Faktanya
BACA JUGA:Kabar Baik! 2,1 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Aktif Lagi, Ini Penjelasan Mensos
“Kasus sudah ditemukan di seluruh kecamatan di Kota Cirebon, meskipun tidak merata di setiap kelurahan. Penetapan KLB dilakukan setelah semua indikator terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai respons awal, Dinkes langsung menerbitkan surat edaran kewaspadaan dan menggandeng Dinas Pendidikan untuk memperkuat edukasi di lingkungan sekolah.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama orang tua, terhadap bahaya penyakit campak di Cirebon.
Tak hanya itu, langkah lanjutan berupa Survei Cepat Komunitas (SCK) dan Outbreak Response Immunization (ORI) juga dilakukan.
BACA JUGA:690 Jemaah Haji Kuningan Siap Berangkat 2026, Ini Jadwal dan Skema Lengkapnya
BACA JUGA:Terbongkar! Polres Indramayu Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Modus Live Streaming
Program imunisasi ini menyasar anak usia 9 bulan hingga 13 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Meski demikian, capaian imunisasi tahap awal masih belum optimal. Data menunjukkan cakupan baru mencapai 84,9 persen, di bawah target ideal sebesar 95 persen.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Dinkes kemudian mengintensifkan program Catch Up Campaign (CUC).