Sementara itu, pihak YPPM melalui Kepala Sekretariat, Hafni Rizanuddin Nur ST MM, memilih tidak memberikan komentar terkait polemik tersebut dan mengarahkan konfirmasi kepada pimpinan yayasan.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Baru Unma Ikuti PKKMB, Begini Harapan Prof Indra
Polemik ini pun menjadi sorotan karena statuta merupakan dasar hukum utama dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Jika penyusunannya tidak sesuai prosedur, dikhawatirkan dapat berdampak pada tata kelola dan kredibilitas institusi ke depan. (ono)