Pakar Hukum Ungkap Risiko Besar di Balik Polemik Unma Majalengka

Rabu 22-04-2026,07:05 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Moh Junaedi

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Pakar hukum kabupaten Majalengka Suryadarma SH MH angkat bicara terkait permasalah yang terjadi di Universitas Majalengka (Unma).

"Saya sebagai putra daerah yang mengerti hukum dan pernah lama mengabdi di Unma, mencermati permasalahan yang terjadi di Unma," tegas Suryadarma, Selasa 21 April 2026.

Suryadarma menyatakan jika permasalahan yang tengah terjadi di Unma tidak bisa diterima akal sehat.

BACA JUGA:Fakta Baru Statuta Unma 2026, Guru Besar Ungkap Kronologi Lengkap

Karena soliditas dijadikan ukuran  bahwa di Unma tidak ada masalah, adapun kekisruhan sebagai ulah dari pengurus lama. 

Padahal, kata dia, timbulnya permasalahan ini sebagai akibat pembentukan Badan Pembina yang diawali dengan ketidakjujuran.

Yakni, dengan menggunakan data pribadi salah seorang Badan Pembina tanpa izin dimasukan ke dalam Akta Perubahan Notaris dan pemiliknya merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polres Sumedang. 

"Penanganan perkara ini informasinya sudah sampai ke tahap penyidikan yang kemudian perkara ini penanganannya telah di ambil alih oleh Polda Jawa Barat (Jabar)," ungkapnya. 

Menurut dia, penggunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya yang digunakan untuk membuat Akta Notaris Yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan Tindak Pidana serius yang diancam dengan Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sampai 5 Miliar rupiah. 

Ia menjelaskan, akta yang demikian menjadi akta yang dapat dibatalkan (viodable) atau batal demi hukum oleh putusan pengadilan dengan konsekuensi pencabutan keputusan pengesahannya dari Menkumham.

BACA JUGA:Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Dukupuntang Cirebon Ajukan Pendampingan, Ini Langkah UPTD PPA

Sehingga Yayasan akan kehilangan status Badan Hukum yang berimplikasi terhadap legalitas tindakan Badan Pembina, Pengurus dan Pengawas YPPM sampai kepada legalitas Ijazah Mahasiswa. 

"Jadi sangat keliru apabila ada yang menyatakan bahwa masalah yang saat ini menimpa YPPM adalah masalah pribadi salah seorang Badan Pembina." 

"Oleh karena itu masalah ini serius, maka intervensi Bupati merupakan bentuk tanggap darurat," paparnya.

Terkait intervensi bupati Majalengka sendiri, kata Suryadarma adalah sangat wajar.

Kategori :