Apalagi, Unma merupakan aset strategis daerah yang punya peran meningkatkan akses Pendidikan Tinggi dan pengembangan SDM rakyat Majalengka.
"Tanpa diminta pun Bupati harus terlibat dalam mencari solusi masalah ini, karena kedudukan Bupati sebagai pendiri YPPM."
"Disamping itu, tanah kampus Unma masih berstatus Aset Pemerintah Daerah (Pemda), meskipun UNMA bukan milik Pemerintah Daerah," terangnya.
Suryadarma menambahkan, permasalahan ini sudah terang benderang dan terangkat ke publik.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Panguragan Cirebon, Gudang Rongsok Hangus Dilalap Api
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada semua pihak memberikan perhatian terhadap penyelesaian masalah ini.
Khususnya kepada pihak Rektorat yang mempunyai tanggungjawab moral dan profesional untuk mencegah terjadinya permasalahan di internal Yayasan.
Karena bisa mengganggu kondusifitas dan mengancam Legalitas serta kelangsungan Unma itu sendiri.
Sebagai generasi penerus, sepatutnya menghargai jerih payah pendiri Unma terdahulu dengan segala keterbatasan.
Dan sekarang menjadi tanggung jawab penerus untuk membesarkannya bukan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
"Selain itu, mereka yang kini duduk di organ Yayasan, tetapi tidak memiliki catatan sejarah di Unma atau YPPM, seharusnya malu dengan adanya persoalan ini," tandas dia. (ono)